Jumat, Oktober 30, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tak Ada Kelonggaran, Mudik Dilarang

redaksi
7 Mei 2020
Kategori : Berita
0
Jangan Mudik

#MediaLawanCovid19

Darilaut – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran.

“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!,” kata Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).

Ketua Gugus Tugas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

Latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19MediaLawanCovid19Virus Corona
Bagikan6Tweet2KirimKirim
Previous Post

Gempa Laut Banda Dirasakan III-IV MMI di Saumlaki

Next Post

Jenazah Awak Indonesia di Kapal Nelayan China Dibuang ke Laut

Postingan Terkait

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

El Niño Sangat Kuat Mendorong Kekeringan, 4349 Titik Panas di Kalteng, Papua Selatan dan Sumsel

30 Oktober 2026
Hujan Lebat Membayangi Kondisi Panas dan Kekeringan

Hujan Lebat Membayangi Kondisi Panas dan Kekeringan

30 Oktober 2026

Media Siber Tetap Dituntut Menjaga Akurasi Informasi di Tengah Dominasi Media Sosial dan Penggunaan AI

Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

Media Digital Masuk dalam Industri Kreatif KBLI 58120

Topan In-fa Bergerak Menuju Kepulauan Mariana Utara

Gempa M 6,4 Guncang Maluku Tenggara Barat

Dukungan Media Penting untuk Memperkenalkan Produk UMKM ke Pasar yang Lebih Luas

Next Post
Jenazah Awak Indonesia di Kapal Nelayan China Dibuang ke Laut

Jenazah Awak Indonesia di Kapal Nelayan China Dibuang ke Laut

Komentar tentang post

TERBARU

El Niño Sangat Kuat Mendorong Kekeringan, 4349 Titik Panas di Kalteng, Papua Selatan dan Sumsel

Hujan Lebat Membayangi Kondisi Panas dan Kekeringan

Media Siber Tetap Dituntut Menjaga Akurasi Informasi di Tengah Dominasi Media Sosial dan Penggunaan AI

Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

Media Digital Masuk dalam Industri Kreatif KBLI 58120

Topan In-fa Bergerak Menuju Kepulauan Mariana Utara

AmsiNews

REKOMENDASI

Sensor Pendeteksi Air yang Tercemar

Alami Kerusakan Mesin PLP Tanjung Uban Evakuasi Kapal Berbendera Mongolia

Topan Super Yagi Menewaskan 70 Orang di Filipina, Cina dan Vietnam

Penyu Mati di Kulonprogo, Sampah Plastik Penyebabnya?

Laut Memainkan Peran Penting untuk Mengatasi Kerawanan Pangan

Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Bahas Jurnalisme Berintegritas di Temu Jurnalis

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.