Sabtu, September 26, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Prosedur Menangkap Benih Lobster di Alam

redaksi
22 Juni 2021
Kategori : Berita
0
Gelombang Penolakan Ekspor Benih Lobster Datang Dari Cilacap

Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit.

Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan benih lobster di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

“Penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, (20/6).

Penangkapan tersebut, sambungnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster dan telah ditetapkan.

Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Benih LobsterKKPLobsterSakti Wahyu Trenggono
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Indonesia Komitmen Bekerja Sama Dengan FAO

Next Post

Bank Genetik dan Bioinformatik kelautan Perlu Dikembangkan di Indonesia

Postingan Terkait

Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

Tuvalu Negara Terkecil di Pasifik yang Terancam Naiknya Permukaan Laut

26 September 2026
Banjir Dahsyat di Nepal dan Tibet, PBB Respon Cepat untuk Dukungan Bantuan

7.400 Orang Tewas dan Hilang Akibat “Tsunami Himalaya” PM Nepal Sampaikan Peringatan Keras Soal Iklim

26 September 2026

Waspada Fenomena Harvest Moon yang Berpotensi Naiknya Permukaan Air Laut

Malam Ini Harvest Moon, Piringan Bulan Bulat Utuh dan Terang

Badai Tropis Surigae Menguat di Laut Filipina

KKN UNG di Huangobotu Berfokus pada Pemasaran Produk Olahan Hasil Perikanan

Dampak Nyata Naiknya Permukaan Laut

Naiknya Permukaan Laut Mengancam Rumah, Sistem Pangan dan Infrastruktur

Next Post
Riset Kelautan dengan Big Science

Bank Genetik dan Bioinformatik kelautan Perlu Dikembangkan di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Tuvalu Negara Terkecil di Pasifik yang Terancam Naiknya Permukaan Laut

7.400 Orang Tewas dan Hilang Akibat “Tsunami Himalaya” PM Nepal Sampaikan Peringatan Keras Soal Iklim

Waspada Fenomena Harvest Moon yang Berpotensi Naiknya Permukaan Air Laut

Malam Ini Harvest Moon, Piringan Bulan Bulat Utuh dan Terang

Badai Tropis Surigae Menguat di Laut Filipina

KKN UNG di Huangobotu Berfokus pada Pemasaran Produk Olahan Hasil Perikanan

AmsiNews

REKOMENDASI

SDN 11 Telaga Raih Juara Umum Pramuka

Depresi Tropis Terbentuk di Laut Filipina

Cegah Virus Corona, Kapal Penangkap Ikan Disemprot Disinfektan

Kolaborasi Kaltim dan YKAN Perkuat Fondasi Pengelolaan Pesisir Berkelanjutan

Penduduk Miskin Provinsi Gorontalo Berkurang

Pelampung Raksasa Diluncurkan Menjaring Sampah Plastik di Lautan Pasifik

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.