Senin, Juni 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Prosedur Menangkap Benih Lobster di Alam

redaksi
22 Juni 2021
Kategori : Berita
0
Gelombang Penolakan Ekspor Benih Lobster Datang Dari Cilacap

Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit.

Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan benih lobster di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

“Penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, (20/6).

Penangkapan tersebut, sambungnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster dan telah ditetapkan.

Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Benih LobsterKKPLobsterSakti Wahyu Trenggono
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Indonesia Komitmen Bekerja Sama Dengan FAO

Next Post

Bank Genetik dan Bioinformatik kelautan Perlu Dikembangkan di Indonesia

Postingan Terkait

Kondisi Gerah di Indonesia Bukan Gelombang Panas

Tahun 2025 Rekor Baru Kandungan Panas Laut di Kawasan Asia

22 Juni 2026
Asia Mengalami Pemanasan Lebih Cepat

Asia Mengalami Pemanasan Lebih Cepat

22 Juni 2026

Panas, Banjir dan Gelombang Panas Meluas di Asia Tahun 2025

WMO Menyoroti  Siklon Senyar dan Curah Hujan di Asia

Topan Mekkhala Menguat di Laut Filipina, Akan Berbelok di Tenggara Taiwan

Kerja Sama UNG dan Pemerintah Parigi Moutong Berfokus pada Program Afirmasi Fakultas Kedokteran

Pengunjung Hiu Paus Botubarani Membludak di Akhir Pekan, Senin Antrian 232 Orang

Badai Tropis Mekkhala Mendekati Kategori Topan di Laut Filipina

Next Post
Riset Kelautan dengan Big Science

Bank Genetik dan Bioinformatik kelautan Perlu Dikembangkan di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Tahun 2025 Rekor Baru Kandungan Panas Laut di Kawasan Asia

Asia Mengalami Pemanasan Lebih Cepat

Panas, Banjir dan Gelombang Panas Meluas di Asia Tahun 2025

WMO Menyoroti  Siklon Senyar dan Curah Hujan di Asia

Topan Mekkhala Menguat di Laut Filipina, Akan Berbelok di Tenggara Taiwan

Kerja Sama UNG dan Pemerintah Parigi Moutong Berfokus pada Program Afirmasi Fakultas Kedokteran

AmsiNews

REKOMENDASI

Siklon Tropis Anika Berpotensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Indonesia

Topan Kuat di Selatan Tokyo, Mengarah ke Barat Barat Laut

Paus Orca Predator Alami Paus Minke Antartika, Balaenoptera bonaerensis

KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasi Syarat Calon Kepala Daerah Bagi Partai Politik

270 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Berhasil Digagalkan

Lebih Dari 2.200 Mahasiswa Baru UNG Terima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar 2025

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.