Senin, November 2, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kesehatan

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

redaksi
15 Agustus 2022
Kategori : Kesehatan
0
Penumpang Kapal Laut Jalani Rapid Antigen di Pelabuhan Gorontalo

Penumpang kapal KM Sabuk Nusantara 59 menjalani rapid antigen secara gratis setelah kapal sandar di Pelabuhan Gorontalo, Senin (17/1/2022). FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib tes PCR.

Hal ini disebutkan dalam empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Surat edaran tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (15/8).

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni : kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3×24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ujar Adita.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19Kementerian PerhubunganVaksinasi Covid-19
Bagikan1TweetKirimKirim
Previous Post

NASA Menemukan Planet Baru Lebih Besar dari Bumi

Next Post

Paus Right Terancam Punah, NOAA Fisheries Usulkan Pembatasan Kecepatan Kapal

Postingan Terkait

Pekan Pencegahan Keracunan Timbal, WHO: Risiko Terhadap Anak-Anak Sangat Berbahaya

Pekan Pencegahan Keracunan Timbal, WHO: Risiko Terhadap Anak-Anak Sangat Berbahaya

19 Oktober 2026
Tahun 2023 Pecahkan Rekor Suhu Global, Juli dan Agustus Bulan Terpanas

Panas Ekstrem Membahayakan Kesehatan Ibu dan Bayi

8 Oktober 2026

Analisis Kesehatan WHO-WMO Menghadapi El Niño: Panas Ekstrem dan Curah Hujan Meningkatkan Penyebaran Penyakit

Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Mengandung Partikel PM2,5

Yayasan Bumi Tangguh Salurkan Masker Bagi Masyarakat Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Virus Ebola Kian Cepat Menyebar

Next Post
Paus Right Terancam Punah, NOAA Fisheries Usulkan Pembatasan Kecepatan Kapal

Paus Right Terancam Punah, NOAA Fisheries Usulkan Pembatasan Kecepatan Kapal

Komentar tentang post

TERBARU

770 Juta Orang Tinggal di Wilayah Pesisir, Rentan Naiknya Permukaan Laut

New York Beradaptasi dengan Perubahan Iklim, Membangun Penghalang di Sepanjang Garis Pantai

UNG Optimalkan Partisipasi Alumni

Potensi Karhutla Awal November Risiko Tertinggi di Sebagian Wilayah Indonesia

Sebaran Asap Lintas Batas Terdeteksi dari Papua Nugini ke Papua Selatan

Titik Panas Terbanyak di Sulawesi, Papua dan Maluku

AmsiNews

REKOMENDASI

Bibit 90S di Selatan NTT Berpeluang Menjadi Siklon Tropis

150 Daerah Menerima Penghargaan Adipura, Salah Satunya Kota Gorontalo

Menelusuri Riwayat Perjalanan Melalui Aplikasi Siaga Mudik

Perburuan Dugong Masih Marak di Toli-Toli

Ini Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut

Satelit Lingkungan Milik NOAA Menuju Orbit

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.