Selasa, November 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Satwa Liar Penjara Seumur Hidup

redaksi
20 Mei 2024
Kategori : Berita
0
Hari Keanekaragaman Hayati, PBB Tampilkan Harimau Malaya yang Terancam Punah

Harimau Malaya (Malayan tiger). FOTO: UN.ORG/VLADIMIR WRANGEL

Darilaut – Secara global, hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar ada yang beberapa hari hingga penjara seumur hidup, sementara denda dapat berkisar dari beberapa dolar AS hingga tiga juta dolar AS.

Melansir UN News, dari sembilan wilayah yang disurvei, pelanggaran terhadap satwa liar paling sering tercakup dalam undang-undang pidana, dan 164 Negara Anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mempertahankan ketentuan tersebut.

Perlindungan satwa liar, salah satu dari sembilan pelanggaran yang berhubungan dengan alam. Pelanggaran lainnya: penggundulan hutan dan penebangan kayu, polusi suara, penangkapan ikan, pengelolaan limbah, polusi udara, tanah, dan limbah.

Melansir UN News perundang-undangan nasional di banyak negara bahkan melebihi persyaratan CITES, konvensi internasional yang mengatur perdagangan lintas batas spesies yang terancam punah.

Selain satwa liar, kejahatan yang terkait dengan limbah juga termasuk dalam kategori kriminalitas tinggi. Sebanyak 160 negara menganggap pembuangan limbah secara tidak patut sebagai sebuah kejahatan dan memasukkan setidaknya satu tindak pidana terkait ke dalam peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, polusi tanah dan suara merupakan negara yang paling tidak dilindungi, dengan masing-masing hanya 99 dan 97 negara yang menganggap pelanggaran ini serius.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kejahatan LingkunganPBBSatwa Liar
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Enam Warga Tiongkok yang Akan Diselundupakan ke Australia Ditangkap di Teluk Kupang

Next Post

8 Mahasiswa UNG Akan Berlaga di Kejurnas Petanque di Semarang

Postingan Terkait

Sedimen dari Sungai Mekong Mengalir ke Pesisir Vietnam

Sedimen dari Sungai Mekong Mengalir ke Pesisir Vietnam

2 November 2026
Pelabuhan yang Rusak karena Gempa dan Tsunami Palu Segera Dibangun

World Tsunami Awareness Day: Kisah-kisah Pembelajaran Menghadapi Tsunami

2 November 2026

AMSI Mendorong Transformasi Bisnis Media

770 Juta Orang Tinggal di Wilayah Pesisir, Rentan Naiknya Permukaan Laut

New York Beradaptasi dengan Perubahan Iklim, Membangun Penghalang di Sepanjang Garis Pantai

Potensi Karhutla Awal November Risiko Tertinggi di Sebagian Wilayah Indonesia

Sebaran Asap Lintas Batas Terdeteksi dari Papua Nugini ke Papua Selatan

Titik Panas Terbanyak di Sulawesi, Papua dan Maluku

Next Post
8 Mahasiswa UNG Akan Berlaga di Kejurnas Petanque di Semarang

8 Mahasiswa UNG Akan Berlaga di Kejurnas Petanque di Semarang

TERBARU

Sedimen dari Sungai Mekong Mengalir ke Pesisir Vietnam

World Tsunami Awareness Day: Kisah-kisah Pembelajaran Menghadapi Tsunami

AMSI Mendorong Transformasi Bisnis Media

Tenaga Kependidikan UNG Diingatkan Tuntaskan Target Kinerja

770 Juta Orang Tinggal di Wilayah Pesisir, Rentan Naiknya Permukaan Laut

New York Beradaptasi dengan Perubahan Iklim, Membangun Penghalang di Sepanjang Garis Pantai

AmsiNews

REKOMENDASI

Cuaca Ekstrem di Sejumlah Perairan di Indonesia

Menteri Susi: Harga Ikan Tinggi, Bagus untuk Nelayan

Pengurangan Anggaran Daerah Jadi Tantangan, Pemda Didorong Perkuat Kemandirian dan Daya Saing Lewat Pariwisata Berkelanjutan

Gempa M 7,7 NTT Mengakibatkan 2403 Unit Rumah Rusak, Gempa Susulan 995 kali

Krisis Teluk Persia dan Selat Hormuz Berdampak pada Ketahanan Pangan di Seluruh Dunia

Anggota Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara Wajib Memiliki Sertifikat Keahlian

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.