Senin, Juli 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

MK Kabulkan Penarikan Kembali PHPU Bupati Gorontalo Utara

redaksi
5 Februari 2025
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
MK Kabulkan Penarikan Kembali PHPU Bupati Gorontalo Utara

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa (4/2/2025). FOTO: HUMAS MK

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar.

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025  tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/2) malam.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Gorontalo Utara (Termohon) menetapkan Roni Imran sebagai calon Bupati, meskipun menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Ron K. Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Pada 22 September 2024, Termohon menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon peserta Pilbup Gorontalo Utara 2024, termasuk Roni Imran.

Tags: gorontalo utaraMahkamah KonstitusiPHPUPilkada 2024
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Fakultas Kedokteran UNG Bekali Calon Dokter Muda Tentang Kepaniteraan Umum

Next Post

Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo Ditolak MK

Postingan Terkait

Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih Meluas

Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih Meluas

19 Juli 2026
Mengingat Nelson Mandela, Pembela Perdamaian dan Pejuang Pemberantasan Kemiskinan

Mengingat Nelson Mandela, Pembela Perdamaian dan Pejuang Pemberantasan Kemiskinan

19 Juli 2026

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

Musim Kemarau, BPBD Gorontalo Pantau Wilayah Berpotensi Kekeringan

20 Tahun Tsunami Pangandaran

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menghadapi Bencana Kekeringan

El Nino Telah Aktif, Kemarau Meluas di Indonesia

Sekjen PBB: AI Harus Dibentuk Seluruh Umat Manusia, Bukan Segelintir Negara

Next Post
Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo Ditolak MK

Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo Ditolak MK

TERBARU

Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih Meluas

Mengingat Nelson Mandela, Pembela Perdamaian dan Pejuang Pemberantasan Kemiskinan

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

Musim Kemarau, BPBD Gorontalo Pantau Wilayah Berpotensi Kekeringan

20 Tahun Tsunami Pangandaran

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menghadapi Bencana Kekeringan

AmsiNews

REKOMENDASI

Nelayan Penangkap Rajungan Hilang Terseret Ombak Besar

Merawat Tradisi Nelayan Bugis, Mandar dan Bajo

BMKG: La Nina Bisa Berlangsung Hingga April 2025

1.896 Peserta Mengikuti Ujian Jalur Mandiri CBT di UNG

TNI Angkatan Laut Bantu Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas di Bakan

Gelombang Pasang Terjang Seram Bagian Timur, Lebih Dari 1.000 Orang Terdampak

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.