Darilaut – Sidang hari ketiga Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) menjadi momentum penting bagi Indonesia. Dalam forum bergengsi yang membahas isu hak cipta global tersebut, proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital berhasil mendapatkan dukungan dari sejumlah negara dan kelompok regional besar.
Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Dalam pemaparannya, Wamenlu Arief Havas menegaskan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu pasar terbesar dan paling potensial dalam ekonomi musik digital dunia. Oleh karena itu, ketimpangan tata kelola royalti lintas negara merupakan isu global yang mendesak untuk dibahas secara lebih serius.
“Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,” ujar Arief Havas Oegroseno saat menyampaikan pandangannya di hadapan para delegasi negara anggota WIPO.
Ia juga menyoroti pengaruh kecerdasan buatan (artificial intelligence) terhadap produk media, yang menurutnya membutuhkan regulasi dan koordinasi internasional yang lebih solid.




