Selaras dengan itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Andry Indrady, menegaskan bahwa usulan Indonesia bertujuan membangun sistem yang lebih adil bagi para pelaku industri kreatif, terutama dalam ekosistem royalti digital yang terus berkembang. Andry menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam proposal Indonesia.
“Pertama, Membangun Kerangka Tata Kelola Global di bawah WIPO. Kedua, Eksplorasi Mekanisme Pembayaran Royalti Alternatif dan Model Distribusi yang Adil. Ketiga, Penguatan tata kelola collective management organization (CMO) lintas negara.”
Presentasi delegasi Indonesia tersebut memperoleh sambutan positif. Sejumlah negara memberikan dukungan penuh, antara lain:
Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, Kazakhstan, serta dua kelompok regional besar Asia Pacific Group (APG) dan African Group. Dukungan tersebut menandai bahwa isu tata kelola royalti merupakan perhatian bersama negara-negara berkembang dan negara-negara dengan pasar konten digital yang tumbuh pesat.
Sementara itu, kelompok negara GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) serta CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) menyampaikan apresiasi dan kesiapan untuk berdialog lebih lanjut. Mereka memandang proposal Indonesia sebagai langkah progresif yang sejalan dengan kebutuhan pembaruan tata kelola royalti yang lebih modern dan inklusif.




