Sabtu, Juni 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hindari Kongkalikong Izin Kapal, Perlu Ada Staf KKP di Daerah

redaksi
5 Januari 2019
Kategori : Berita
0
Pelabuhan Perikanan Manado

Kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Tumumpa, Manado. FOTO: DARILAUT.ID

Manado – Untuk menghindari kongkalikong dalam pengurusan izin pengoperasian kapal ikan diatas 30 GT (gross tonnage), perlu ada staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di daerah.

Kepala Balai Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPP) Tumumpa, Manado, Audy Dien mengatakan, staf KKP ini sangat penting berada di daerah untuk kelancaran pengurusan izin kapal yang dikeluarkan KKP di daerah.

Ini untuk menghindari issue kongkalikong yang menjadi sumber penghambat perizinan kapal ikan di daerah yang menjadi kewenangan pusat.

Di setiap provinsi, terdapat UPT KKP, yaitu pelabuhan-pelabuhan perikanan. “Supaya pemilik kapal mudah mengecek dan konfirmasi pengurusan izin di daerah,” kata Audy, Sabtu (5/1).

Menyangkut pengurusan izin kapal ikan diatas 30 GT ini, pemerintah provinsi Sulawesi Utara juga telah menyampaikan agar perpanjangan di daerah saja.

Menurut Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, untuk efisiensi dan efektivitas, serta memfasilitasi pengusaha lokal (daerah) diusulkan pengurusan izin kapal perikanan sampai dengan 60 GT diberikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara dalam dalam presentasi “Peningkatan Industri Kelautan dan Perikanan untuk RPJMN 2020-2024.”

Berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat 3, yaitu Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.*

Tags: Izin kapal ikanKKPSulawesi Utara
Bagikan8Tweet3KirimKirim
Previous Post

Berbulan-bulan Izin Kapal Ikan Terkatung-katung

Next Post

Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

Postingan Terkait

Bibit Siklon Tropis 90S Masih Berada di dekat Pulau Enggano Bengkulu

Depresi Tropis Terletak di Laut Cina Timur

6 Juni 2026
Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

6 Juni 2026

Penguatan Ekosistem Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

Sisi Gelap Pusat Data Artificial Intelligence: Boros Air dan Listrik

Teknologi Artificial Intelligence Berdampak pada Lingkungan: Mengancam Air, Tanah dan Iklim

Dosen UNG Meriset Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Slovakia

Pemodelan Instrumen Penting dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

Next Post
Kapal ikan di Gorontalo

Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

Komentar tentang post

TERBARU

Depresi Tropis Terletak di Laut Cina Timur

Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

Penguatan Ekosistem Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

Sisi Gelap Pusat Data Artificial Intelligence: Boros Air dan Listrik

Teknologi Artificial Intelligence Berdampak pada Lingkungan: Mengancam Air, Tanah dan Iklim

Dosen UNG Meriset Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Slovakia

AmsiNews

REKOMENDASI

UNG Buka Program Studi Baru Sarjana Pendidikan Khusus

Peta 122 di Pulau Laut Kalimantan Selatan Dimutakhirkan

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Relokasi Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Tumpahan Minyak Dapat Mengganggu dan Membunuh Organisme

Paus Pembunuh Kerdil Terdampar di Pantai Minahasa

Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.