Minggu, Juli 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

redaksi
12 April 2019
Kategori : Berita
0
Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646 menangkap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4).

Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T. Tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang Kepulauan Riau. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, anak buah kapal (ABK) dan muatan kapal tersebut.

Hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV Vox Maxima, kebangsaan Belanda, Tonage 29.920, Kapal ini dengan nakhoda Plukker Willibrordus Petrus (warga negara Belanda), agen PT Snepac Shipping. Dengan jumlah ABK 15 orang (WN Belanda 6 orang, Ukraina 2 orang, Polandia 1 orang dan Phillipina 6 orang).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Hal ini melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000, serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: limbahpolusi minyakTNI Angkatan Laut
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Penyingkiran Kerangka Kapal

Next Post

Tingkatkan Ekspor Tuna, Maluku Perlu Perbaiki Pencatatan Kapal

Postingan Terkait

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

19 Juli 2026
Bencana Kekeringan Berdampak pada 7.500 Jiwa di Kabupaten Puncak, 6 Warga Tewas

Musim Kemarau, BPBD Gorontalo Pantau Wilayah Berpotensi Kekeringan

19 Juli 2026

20 Tahun Tsunami Pangandaran

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menghadapi Bencana Kekeringan

El Nino Telah Aktif, Kemarau Meluas di Indonesia

Sekjen PBB: AI Harus Dibentuk Seluruh Umat Manusia, Bukan Segelintir Negara

Cina Pelopori Pembentukan WAICO, Organisasi AI Antarpemerintah Pertama di Dunia

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Next Post
Tuna Loin

Tingkatkan Ekspor Tuna, Maluku Perlu Perbaiki Pencatatan Kapal

Komentar tentang post

TERBARU

Prodi S1 Manajemen UNG Raih Akreditasi Unggul

Musim Kemarau, BPBD Gorontalo Pantau Wilayah Berpotensi Kekeringan

20 Tahun Tsunami Pangandaran

Sejumlah Wilayah di Indonesia Menghadapi Bencana Kekeringan

El Nino Telah Aktif, Kemarau Meluas di Indonesia

Sekjen PBB: AI Harus Dibentuk Seluruh Umat Manusia, Bukan Segelintir Negara

AmsiNews

REKOMENDASI

Senat Mahasiswa Fakultas Kelautan UNG Menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah

Memasang Sistem Pemantauan Kapal Mendukung Perikanan Berkelanjutan

Ekosistem Terumbu Karang Tematik Utama OOC di Bali

50 Tahun Menjaga dan Menyelamatkan Laut dan Samudra

Pengurangan Anggaran Daerah Jadi Tantangan, Pemda Didorong Perkuat Kemandirian dan Daya Saing Lewat Pariwisata Berkelanjutan

Mengenal E-logbook dan Observer on Board

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.