Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646 menangkap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4).
Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T. Tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang Kepulauan Riau. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, anak buah kapal (ABK) dan muatan kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV Vox Maxima, kebangsaan Belanda, Tonage 29.920, Kapal ini dengan nakhoda Plukker Willibrordus Petrus (warga negara Belanda), agen PT Snepac Shipping. Dengan jumlah ABK 15 orang (WN Belanda 6 orang, Ukraina 2 orang, Polandia 1 orang dan Phillipina 6 orang).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Hal ini melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000, serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Komentar tentang post