Rabu, Oktober 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

redaksi
12 April 2019
Kategori : Berita
0
Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646 menangkap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4).

Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T. Tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang Kepulauan Riau. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, anak buah kapal (ABK) dan muatan kapal tersebut.

Hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV Vox Maxima, kebangsaan Belanda, Tonage 29.920, Kapal ini dengan nakhoda Plukker Willibrordus Petrus (warga negara Belanda), agen PT Snepac Shipping. Dengan jumlah ABK 15 orang (WN Belanda 6 orang, Ukraina 2 orang, Polandia 1 orang dan Phillipina 6 orang).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Hal ini melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000, serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: limbahpolusi minyakTNI Angkatan Laut
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Penyingkiran Kerangka Kapal

Next Post

Tingkatkan Ekspor Tuna, Maluku Perlu Perbaiki Pencatatan Kapal

Postingan Terkait

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

21 Oktober 2026
Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

21 Oktober 2026

Syarafudin Pattisahusiwa dan Sehan Rumra Pimpin AMSI Maluku 2026 – 2030

Cuaca dan Iklim Ekstrem Muncul Dalam Berita Setiap Hari, Istilah El Niño Jadi Percakapan

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Next Post
Tuna Loin

Tingkatkan Ekspor Tuna, Maluku Perlu Perbaiki Pencatatan Kapal

Komentar tentang post

TERBARU

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

Syarafudin Pattisahusiwa dan Sehan Rumra Pimpin AMSI Maluku 2026 – 2030

Cuaca dan Iklim Ekstrem Muncul Dalam Berita Setiap Hari, Istilah El Niño Jadi Percakapan

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

AmsiNews

REKOMENDASI

Diikuti 11 Negara, LIPI Gelar Pelatihan Mangrove Internasional

Gempa 7,3 SR Guncang Maluku Tenggara Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Peran Indonesia di Jantung Sirkulasi Indo-Pasifik Memengaruhi Iklim Dari Australia Hingga Asia Timur

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Banjir Melanda Pulang Pisau, Kapuas Hulu, Kotawaringin Barat dan Aceh Timur

Kondisi Bayi Orca yang Terdampar di Wellington Dalam Keadaan Baik

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.