Jumat, November 14, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan

redaksi
1 April 2019
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Sampah plastik

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat sandar.

“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, Minggu (31/3).

Kementerian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: kapalPerhubungan LautSampah Laut
Bagikan45Tweet15KirimKirim
Previous Post

Nelayan Kecil di Saumlaki Sulit BBM

Next Post

Syahbandar Bitung Keluarkan Edaran Larangan Buang Sampah

Postingan Terkait

Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Selatan Pulau Sumbawa

Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Selatan Pulau Sumbawa

14 November 2025
Ketimpangan Penguasaan Tanah, Lebih Dari 61,3% Petani di Indonesia Berstatus Gurem

Ketimpangan Penguasaan Tanah, Lebih Dari 61,3% Petani di Indonesia Berstatus Gurem

14 November 2025

Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Petani, Nelayan dan Kelompok Rentan Dalam Kebijakan Pembangunan Sektoral

Konferensi Perubahan Iklim Mengeluarkan Peringatan Keras Ancaman Disinformasi

UNG Raih Klaster Mandiri Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

4,6 Juta Orang Terdampak Topan Fung-wong di Filipina, 27 Tewas

Komnas HAM, Jatam dan WALHI Bahas Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

Arif Satria: BRIN ke Depan Harus Memberikan Manfaat Nyata Bagi Kemajuan Ekonomi Nasional

Next Post
Pelabuhan Bitung

Syahbandar Bitung Keluarkan Edaran Larangan Buang Sampah

Komentar tentang post

TERBARU

Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Selatan Pulau Sumbawa

Ketimpangan Penguasaan Tanah, Lebih Dari 61,3% Petani di Indonesia Berstatus Gurem

Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Petani, Nelayan dan Kelompok Rentan Dalam Kebijakan Pembangunan Sektoral

Konferensi Perubahan Iklim Mengeluarkan Peringatan Keras Ancaman Disinformasi

UNG Raih Klaster Mandiri Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

4,6 Juta Orang Terdampak Topan Fung-wong di Filipina, 27 Tewas

AmsiNews

REKOMENDASI

Menghitung Stok Karbon Padang Lamun Melalui Aplikasi CISE

Kapal Perikanan Terbalik di Perairan Cianjur

Topan Mawar Pertahankan Kekuatan, Peringatan Laut di Filipina, Taiwan dan Jepang

50% Emisi Gas Rumah Kaca Global dari Asia Pasifik

5 Bulan Gaji Belum Dibayar, 8 ABK Terkatung-katung di Filipina

3 Faktor Penyebab Banjir Bandang Luwu Utara

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.