redaksi@darilaut.id
Selasa, 20 April 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kemenhub Beri Dispensasi Sejumlah Perizinan

19 April 2020
Kategori : Berita
FOTO: HUBLA

FOTO: HUBLA

Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan dispensi sejumlah perizinan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

Pemberian dispensasi atau keringanan tersebut, antara lain, pekerjaan pengerukan, pekerjaan reklamasi, terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri. Selain itu, pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal.

Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020. Pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama 3 bulan sejak surat edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut, untuk persetujuan kegiatan kerja keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, dan perlu melakukan perpanjangan tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan dengan pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat

Menurut Subagiyo, terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses, namun belum terbit persetujuannya, agar menunggu terbitnya persetujuan tersebut dari Menteri Perhubungan.

Pelaksanaan dispensasi ini tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia serta terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan.*

Tags: Ditjen Perhubungan LautPelabuhan
Bagikan1TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi sampah plastik di pinggir pantai. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Mahasiswa Undip Kreasi Keran Air dari Sampah Plastik

19 April 2021
AMSI
Berita

HUT ke-4, AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

19 April 2021
TCWC Jakarta - BMKG
Berita

Dampak Siklon Tropis Surigae

18 April 2021
Next Post
Humas.jatengprov.go.id

Menelusuri Riwayat Perjalanan Melalui Aplikasi Siaga Mudik

Covid19.go.id

Penyebar Hoaks Virus Corona Dapat Dikenai Denda Rp 1 Miliar

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Selasa, April 20, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Mahasiswa Undip Kreasi Keran Air dari Sampah Plastik

HUT ke-4, AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

Dampak Siklon Tropis Surigae

Kapal Ikan Terbakar di Laut Jawa, 16 ABK Selamat

Balai TN Taka Bonerate Inventarisasi 15 Jenis Burung Laut

Siklon Tropis, BNPB Minta Pemda Waspada

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

Transfer BBM Ilegal, Bakamla Tangkap Kapal Tanker dan Kargo

Singapura Bikin Struktur Karang Buatan Raksasa

Setiap Tahun 100 Ribu Hewan Laut Mati Karena Sampah Plastik

Catatan Hiu Berjemur, Pernah Terlihat di Perairan Bali

Pelampung Raksasa Diluncurkan Menjaring Sampah Plastik di Lautan Pasifik

Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Diserahkan ke Kejaksaan Belitung

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    9 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    44 bagikan
    Bagikan 44 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    16 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 0
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Ternyata Ada Lembaga Pengelola WPP

    3 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 0
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    8 bagikan
    Bagikan 8 Tweet 0
  • Terumbu Karang Indonesia Kategori Buruk 33,82 Persen

    1 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version