Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan dispensi sejumlah perizinan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.
Pemberian dispensasi atau keringanan tersebut, antara lain, pekerjaan pengerukan, pekerjaan reklamasi, terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri. Selain itu, pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal.
Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020. Pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama 3 bulan sejak surat edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut, untuk persetujuan kegiatan kerja keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, dan perlu melakukan perpanjangan tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan dengan pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat
Menurut Subagiyo, terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses, namun belum terbit persetujuannya, agar menunggu terbitnya persetujuan tersebut dari Menteri Perhubungan.
Komentar tentang post