Minggu, Oktober 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Syahbandar Bitung Keluarkan Edaran Larangan Buang Sampah

redaksi
1 April 2019
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Pelabuhan Bitung

Pelabuhan Bitung. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Untuk mencegah pencemaran lingkungan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Sulawesi Utara mengingatkan operator pelayaran agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah atau limbah di perairan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. UM 003/3/25/KSOP-BTG/19 tentang Larangan Membuang Sampah di Perairan. Edaran ini ditandatangani Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, Mursidi.

“Kami sampaikan larangan buang sampah, limbah, kotoran, bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal,” kata Mursidi, Sabtu (30/3).

Dalam Surat Edaran (SE) disebutkan bahwa para pemilik kapal/operator harus menyediakan peralatan pengelolaan sampah di atas kapal.

Mereka juga bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan penampungan sampah di atas kapal selama pelayaran dan di pelabuhan, dibuang pada tempat sampah di pelabuhan pertama yang disinggahi.

Pembuangan sampah di pelabuhan akan tercatat di buku sampah yang berisi nama kapal, tempat dan tanggal, volume sampah, dan ditandatangani oleh perwira/nakhoda kapal.

Selanjutnya SE juga berlaku bagi pengelola TUKS/TERSUS di mana harus bertanggungjawab kelola sampah akibat dari kegiatan yang dilaksanakan.
Menurut Mursidi, sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17/2008 maka ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan.*

Tags: BitungPerhubungan Lautsampah
Bagikan6Tweet3KirimKirim
Previous Post

Kapal Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan

Next Post

Namanya Kuda Laut, Tapi Tergolong Ikan

Postingan Terkait

Topan Super Champi Mendekati Timur Taiwan

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

24 Oktober 2026
Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

24 Oktober 2026

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

El Niño Sangat Kuat, 6.900 Titik Panas di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua Selatan

Kualitas Udara Palangkaraya Masih Kategori Berbahaya, Termasuk Lore Lindu di Sulawesi Tengah

Next Post
Kuda laut

Namanya Kuda Laut, Tapi Tergolong Ikan

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

Mengindari Lonjakan Suhu dan Meminimalkan Dampak Perubahan Iklim

Topan Champi Menyebabkan Kantor dan Sekolah Tutup di Taiwan, Penerbangan Dibatalkan

Waspada Bulan Purnama Hunter’s Moon Tanggal 26 Oktober

Topan Champi Terletak di Dekat Taipei

Potensi Hujan Tidak Merata

AmsiNews

REKOMENDASI

LIPI: Belum Ada Bukti Jahe Merah Sebagai Antivirus Corona

Pulau Jawa Sentra Komoditas Rajungan Terbesar di Indonesia

Biak Numfor Ekspor Perdana Produk Perikanan ke Singapura

Siklon 09S Terletak di Selatan Jawa Tengah

Topan Wutip Akan Menerjang Semenanjung Leizhou Hari Ini

Jaring Pengaman Sosial di Sektor Perikanan Mendesak Dilaksanakan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.