Rabu, September 23, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

redaksi
12 April 2019
Kategori : Berita
0
Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646 menangkap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4).

Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T. Tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang Kepulauan Riau. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, anak buah kapal (ABK) dan muatan kapal tersebut.

Hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV Vox Maxima, kebangsaan Belanda, Tonage 29.920, Kapal ini dengan nakhoda Plukker Willibrordus Petrus (warga negara Belanda), agen PT Snepac Shipping. Dengan jumlah ABK 15 orang (WN Belanda 6 orang, Ukraina 2 orang, Polandia 1 orang dan Phillipina 6 orang).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Hal ini melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000, serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: limbahpolusi minyakTNI Angkatan Laut
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Penyingkiran Kerangka Kapal

Next Post

Tingkatkan Ekspor Tuna, Maluku Perlu Perbaiki Pencatatan Kapal

Postingan Terkait

Hurikan Polo Menguat Menjadi Badai Kategori 5 di Dekat Meksiko

Hurikan Polo Menguat Menjadi Badai Kategori 5 di Dekat Meksiko

23 September 2026
Depresi Tropis Berkembang di Dekat Yap, laut Filipina

Depresi Tropis Queenie Sedang Berkembang di Dekat Guam

23 September 2026

Penyelundupan 3.000 kg Sianida Asal Filipina di Gorontalo Digagalkan TNI Angkatan Laut

Awal Musim Hujan Mengalami Kemunduran, Puncaknya Bulan Desember dan Januari-Februari 2027

Kemarau Masih Panjang, El Niño dan Indian Ocean Dipole Perparah Kekeringan

Temuan Utama Bencana Geologis Himalaya, Kenaikan Suhu yang Cepat Perparah Kerusakan

Analisis Rangkaian Bencana Geologis Himalaya yang Menghantam Nepal

Para Pemimpin Muda Menyerukan Tindakan Nyata untuk Pembangunan Berkelanjutan

Next Post
Tuna Loin

Tingkatkan Ekspor Tuna, Maluku Perlu Perbaiki Pencatatan Kapal

Komentar tentang post

TERBARU

Hurikan Polo Menguat Menjadi Badai Kategori 5 di Dekat Meksiko

Depresi Tropis Queenie Sedang Berkembang di Dekat Guam

Penyelundupan 3.000 kg Sianida Asal Filipina di Gorontalo Digagalkan TNI Angkatan Laut

UNG dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bahas Kerja Sama Strategis

Awal Musim Hujan Mengalami Kemunduran, Puncaknya Bulan Desember dan Januari-Februari 2027

Kemarau Masih Panjang, El Niño dan Indian Ocean Dipole Perparah Kekeringan

AmsiNews

REKOMENDASI

Hampir Setahun Kapal MV Nur Allya Hilang Kontak di Laut Halmahera

Siklon Tropis Doksuri Mengarah ke Taiwan

Gaung Keindahan Pantai, Laut dan Pulau Kecil di Boalemo

2 Siklon Tropis Membayangi Indonesia Timur

Lumba-lumba Risso Melintas dan Bermain di Perairan Botubarani Gorontalo

8 Rekomendasi Pakar Gempabumi dan Tsunami

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.