Selain itu, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam dan bukan di Perairan Barat Pulau Galang, melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut.
Laporan Nakhoda bahwa dokumen kapal berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam. Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy bahwa seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill MFE Djoen, memerintahkan agar Kapal MV Vox Maxima di Adhoc menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar dan Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) akan diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal di Perairan Bintan Kepri tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di laut.
“Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI dilaut,” ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono.*





Komentar tentang post