Jumat, September 18, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tanda Selar Tidak Sesuai, KRI Silea-858 Tangkap Kapal Tongkang

redaksi
28 Mei 2019
Kategori : Berita
0
Tanda Selar Tidak Sesuai, KRI Silea-858 Tangkap Kapal Tongkang

FOTO: TNIAL. MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Silea-858 menangkap tug boat (TB) Mas Lines-1001 dan tongkang (TK) Mas Lines-101 di Perairan Dumai, Riau, Selasa (21/5) pekan lalu. Kapal tug boat dan tongkang ini ditangkap karena tanda selar yang tidak sesuai.

Komandan KRI Silea-858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus mengatakan, penangkapan ini berawal ketika KRI Silea-858 melaksanakan patroli sektor dan mendapatkan kontak kapal pada koordinat 01° 40’ 161” U – 101° 31’ 211” T. Tepatnya di perairan Selat Rupat.

Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Silea-858 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel, dan dokumen kapal.

Hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB Mas Lines- 1001, GT 29 dan TK Mas Lines-101, GT 825, kebangsaan Indonesia. Pemilik PT Pelayaran Prima Jaya Samudra dengan jumlah anak buah kapal enam orang termasuk nahkoda. Muatan nihil, dengan rute pelayaran dari Sungai Guntung tujuan Dumai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TB Mas Lines-1001/TK Mas Lines-101 diduga melakukan pelanggaran karena tanda selar pada dokumen tidak sesuai dengan tanda selar di tongkang. Hal ini melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 pasal 131 Ayat 2 Jo Pasal 307 dengan hukuman penjara 2 tahun denda 300 juta.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Tanda SelarTNI Angkatan Laut
Bagikan13Tweet8KirimKirim
Previous Post

Mudik Angkutan Lebaran, Kemenhub Siapkan 113 Kapal Perintis

Next Post

Kementerian Kelautan Raih Opini WTP

Postingan Terkait

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

18 September 2026
SSI dan AIDA Mengecam Keras Perburuan Penyu, Instruktur Selam Dinonaktifkan

SSI dan AIDA Mengecam Keras Perburuan Penyu, Instruktur Selam Dinonaktifkan

18 September 2026

Instruktur Selam yang Diduga Pelaku Perburuan Penyu di Raja Ampat Diperiksa Polisi

Menteri Pariwisata Mengecam Keras Dugaan Perburuan Penyu di Kawasan Raja Ampat

Curah Hujan Masih Kategori Rendah Hingga Menengah

El Niño Sangat Kuat Bersamaan Dengan Musim Kemarau, Kondisi Atmosfer Indonesia Kering

Badai Tropis Dujuan Menguat di dekat Kepulauan Mariana Utara

Api Menghanguskan Zamrud Khatulistiwa Kepulauan Nusantara

Next Post
Kementerian Kelautan Raih Opini WTP

Kementerian Kelautan Raih Opini WTP

Komentar tentang post

TERBARU

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

SSI dan AIDA Mengecam Keras Perburuan Penyu, Instruktur Selam Dinonaktifkan

Instruktur Selam yang Diduga Pelaku Perburuan Penyu di Raja Ampat Diperiksa Polisi

Menteri Pariwisata Mengecam Keras Dugaan Perburuan Penyu di Kawasan Raja Ampat

Curah Hujan Masih Kategori Rendah Hingga Menengah

El Niño Sangat Kuat Bersamaan Dengan Musim Kemarau, Kondisi Atmosfer Indonesia Kering

AmsiNews

REKOMENDASI

Konsulat Indonesia Fasilitasi Kepulangan 111 WNI dari Tawau

Perubahan Iklim, Presiden Filipina: Waspada dengan Toraji dan 2 Siklon Tropis Lainnya

Aktivitas Anak Krakatau Menurun, Status Masih Siaga

Pemulangan Satwa Endemik Papua, Papua Barat dan Maluku

Puncak Musim Hujan, Waspada Momen Imlek, Distribusi Logistik dan Pencoblosan Pemilu

Temuan Paling Revolusioner Lukisan Gua Umur 51 Ribu Tahun di Sulawesi Selatan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.