Darilaut – Pemilih yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara, dapat mengajukan pindah memilih.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi penyusunan layanan pindah memilih (DPTb) pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo tahun 2024, pada Selasa (15/10).
Kegiatan ini dibuka Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Gorontalo.
Windarto menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan layanan DPTb dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) 2024.
“Keseragaman dalam pemahaman ini akan memastikan kelancaran proses pindah memilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Pentingnya peran PPK dan PPS dalam menyosialisasikan layanan DPTb kepada masyarakat agar hak pilih tetap terjamin, meskipun mereka harus berpindah lokasi saat pemungutan suara, kata Windarto.
“Kami berharap seluruh penyelenggara turut aktif menginformasikan hal ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya layanan DPTb yang terencana baik, KPU Kabupaten Gorontalo berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2024, sekaligus meminimalisir kendala teknis di hari pemungutan suara.