Sabtu, September 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

14 ABK yang Bekerja di Kapal Perikanan China Tiba di Indonesia

redaksi
8 Mei 2020
Kategori : Berita
0
14 ABK yang Bekerja di Kapal Perikanan China Tiba di Indonesia

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar menjemput 14 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal perikanan China. Para ABK yang berangkat dari Korea Selatan dan tiba Jumat (8/5) sore, juga dijemput oleh Kementerian Luar Negeri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak lainnya. FOTO: ISTIMEWA

Kejadian yang dialami oleh awak kapal perikanan asal Indonesia di kapal Cina dan terbongkar oleh otoritas pemerintah Korea Selatan merupakan puncak dari gunung es dari praktik kerja paksa yang masih terjadi dan perlu upaya keras dari semua pihak untuk melakukan pencegahan.

“Ini momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi, perbaikan tata kelola aturan dan mekanisme rekruitmen dan pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri yang saat ini masih multi channel sehingga meyulitkan pengawasan dan belum memberikan perlindungan maskimal bagi awak kapal perikanan di luar negeri,” kata Abdi.

Seperi diketahui, mekanisme pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri saat ini dilakukan melalui 5 jalur dan aturan yaitu oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daeeah dan jalur mandiri melalui kerjasama bisnis.

Akibat kondisi ini upaya pengawasan awak kapal perikanan di luar negeri menjadi sulit dilakukan.

“KBRI akhirnya sulit mendekteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda,” kata Abdi.

Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migran sudah mengamanatkan hal ini tapi aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum dikelaurkan oleh pemerintah.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: ChinaperbudakanPerlindungan awak kapal perikanan
Bagikan41Tweet3KirimKirim
Previous Post

Ikan Kembung Kaya Omega 3

Next Post

Peneliti Berkolaborasi untuk Riset Penanganan Pandemi Covid-19

Postingan Terkait

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

19 September 2026
Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

19 September 2026

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Banjir dan Kekeringan Pecahkan Rekor Lima Tahun Terakhir

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

SSI dan AIDA Mengecam Keras Perburuan Penyu, Instruktur Selam Dinonaktifkan

Instruktur Selam yang Diduga Pelaku Perburuan Penyu di Raja Ampat Diperiksa Polisi

Next Post
Ini Daftar Riset dan Teknologi Penanganan Virus Corona di Indonesia

Peneliti Berkolaborasi untuk Riset Penanganan Pandemi Covid-19

Komentar tentang post

TERBARU

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Banjir dan Kekeringan Pecahkan Rekor Lima Tahun Terakhir

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

AmsiNews

REKOMENDASI

Libatkan Satu Juta Relawan, Pemerintah DKI Dukung Clean Up Jakarta Day

Longsor di Nganjuk

Bahaya Mikroplastik, Dapat Mengikat Logam Berat dan Mengganggu Reproduksi

Peringkat Riset UNG Naik 9 Poin Versi SCImago Institutions Rankings 2026

Banjir dan Longsor di Sumatera Barat, 10 Warga Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Taiwan Keluarkan Peringatan Laut untuk Topan Bavi

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.