Sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM Anugerah VI telah dilaksanakan pada 17 Mei. Hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AUD 4.000 (empat ribu dolar Australia).
Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak putusan dijatuhkan.
Mengingat Nakhoda KM Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut.
Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.*





Komentar tentang post