“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/26).
Menurut Abu Rokhmad, penguatan kriteria imkanur rukyat dalam PMA ini juga mempertegas rujukan Indonesia pada kesepakatan negara MABIMS.
Kriteria visibilitas hilal ditetapkan pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” katanya.
Abu Rokhmad menjelaskan, jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.
“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujarnya.




