Darilaut – Sebanyak 200 awak kapal warga negara Vietnam pelaku illegal fishing yang berstatus non justisia dipulangkan ke negaranya.
Pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan warga Vietnam ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri serta apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Sosialis Vietnam di Jakarta, sehingga 200 orang dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
Menurut Adin selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya. Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia.
Selain itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.
“Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka,” kata Adin.
Komentar tentang post