Rabu, Januari 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mulai 20 Februari Kapal Tak Gunakan AIS Kelas B Dikenai Sanksi

redaksi
12 Februari 2020
Kategori : Berita
0
AIS Kelas B Sudah Banyak Dipasarkan di Indonesia

AIS kelas B. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Bagi kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) Kelas B saat berlayar di wilayah perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar. Sanksi ini mulai diberlakukan mulai tanggal 20 Februari 2020.

Bentuk sanksi administratif yang dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.

Bagi nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama 3 bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar,” kata Basar di Jakarta, Rabu (12/2).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: AISDitjen Perhubungan LautKeselamatan Pelayaran
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Perdagangan Ikan Indonesia – China, Antisipasi Virus Corona

Next Post

Bandara Internasional Yogyakarta Miliki Sistem Deteksi Gempa dan Tsunami

Postingan Terkait

Tiga Mahasiswa IPB Ciptakan Lamun Sebagai Penghambat Kanker Serviks

Emisi Karbon Lamun di Jawa dan Sumatra Tertinggi di Indonesia

21 Januari 2026
Suhu Hangat Kondusif untuk Pengembangan Bibit Siklon Tropis 98W di Laut Filipina

Bibit Siklon Tropis 97S Dapat Berdampak Hujan di Bali dan Nusa Tenggara

21 Januari 2026

LBH Pers: Tahun 2025 Angka Kekerasan Terhadap Pers Capai Tit­ik Tertinggi

Waspada Peningkatan Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia dan Pergerakan Bibit Siklon Tropis 97S

Bibit Siklon Tropis 97S Akan Berkembang Kembali di Selatan NTT

Anugerah UNG Berdampak 2026, Darilaut.id Peroleh Gold Winner

Anugerah UNG Berdampak 2026, Rektor: Menumbuhkan Kinerja Terukur dan Transparan

Mikroplastik di Tubuh Ikan dan Sekitar Kita, Riset di Perairan Gorontalo dan Teluk Tomini

Next Post
Libur Tahun Baru, Hati-Hati Arus Kuat di Pantai Selatan Jawa

Bandara Internasional Yogyakarta Miliki Sistem Deteksi Gempa dan Tsunami

Komentar tentang post

TERBARU

Emisi Karbon Lamun di Jawa dan Sumatra Tertinggi di Indonesia

Bibit Siklon Tropis 97S Dapat Berdampak Hujan di Bali dan Nusa Tenggara

LBH Pers: Tahun 2025 Angka Kekerasan Terhadap Pers Capai Tit­ik Tertinggi

Waspada Peningkatan Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia dan Pergerakan Bibit Siklon Tropis 97S

Bibit Siklon Tropis 97S Akan Berkembang Kembali di Selatan NTT

Anugerah UNG Berdampak 2026, Darilaut.id Peroleh Gold Winner

AmsiNews

REKOMENDASI

Siklon Tropis Hayley Terbentuk di Selatan NTT

Pasokan Sapi Idul Adha, Kapal Ternak dari Kupang Tiba di Dumai

Gerakan Menanam Cabai Rawit Cara Pengendalian Inflasi di Kota Gorontalo

Kelurahan Mangunharjo Kembangkan Ekonomi Berbasis Konservasi

Mengapa Makan Ikan itu Penting?

Museum Zoologicum Bogoriense Belum Mengoleksi Lebah Raksasa Wallace

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.