Minggu, September 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mulai 20 Februari Kapal Tak Gunakan AIS Kelas B Dikenai Sanksi

redaksi
12 Februari 2020
Kategori : Berita
0
AIS Kelas B Sudah Banyak Dipasarkan di Indonesia

AIS kelas B. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Bagi kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) Kelas B saat berlayar di wilayah perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar. Sanksi ini mulai diberlakukan mulai tanggal 20 Februari 2020.

Bentuk sanksi administratif yang dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.

Bagi nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama 3 bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar,” kata Basar di Jakarta, Rabu (12/2).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: AISDitjen Perhubungan LautKeselamatan Pelayaran
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Perdagangan Ikan Indonesia – China, Antisipasi Virus Corona

Next Post

Bandara Internasional Yogyakarta Miliki Sistem Deteksi Gempa dan Tsunami

Postingan Terkait

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

20 September 2026
Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

20 September 2026

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Next Post
Libur Tahun Baru, Hati-Hati Arus Kuat di Pantai Selatan Jawa

Bandara Internasional Yogyakarta Miliki Sistem Deteksi Gempa dan Tsunami

Komentar tentang post

TERBARU

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

AmsiNews

REKOMENDASI

Pakar Konservasi Asia Pasifik Bertemu di Tanjungpinang

Intensitas Siklon Tropis Narelle Meningkat Menjadi Kategori 4 di Laut Koral Australia

Bakal Paslon Pilkada Gorontalo Utara Periksa Kesehatan di RSUD MM Dunda

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Ini Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut

Ada Karang Besar Berumur 1000 Tahun di Halmahera

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.