Jakarta – Bagi kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) Kelas B saat berlayar di wilayah perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar. Sanksi ini mulai diberlakukan mulai tanggal 20 Februari 2020.
Bentuk sanksi administratif yang dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan, bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.
Bagi nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).
“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama 3 bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar,” kata Basar di Jakarta, Rabu (12/2).
Komentar tentang post