“Digitalisasi ini penting supaya dicatat realtime dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume dan tempat pembelian,” ungkap Jonan.
Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stock, losses dan penggunaan sendiri (own use).
“Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100 persen,” katanya.
Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai kepada konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri.
Langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.
Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tahun 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir tahun 2019 diperkirakan akan terjadi potensi over kuota jenis solar.*





Komentar tentang post