Darilaut – Sebanyak 4.326 telur penyu hijau dikembalikan ke alam di dalam kawasan SM Pelaihari Tanah Laut.
Ribuan telur penyu hijau tersebut hasil penyitaan Satpolair Polres Kotabaru. Selanjutnya, 4.326 telur penyu hijau dan 2 pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.
Kasus penjualan telur penyu hijau (Chelonia mydas) yang merupakan hewan dilindungi dan terancam punah ini ditemukan di Kabupaten Kotabaru. Perdagangan telur penyu tergolong ilegal dan kriminal karena penyu hijau juga termasuk hewan yang dilindungi.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, telur penyu dikumpulkan dengan cara membeli di Pulau Pamalikan/Matasirih Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru. Telur penyu ini kemudian akan dijual ke wilayah Banjarmasin dan Tanah Bumbu.
Mengingat pelaku merupakan warga kecamatan Pulau Sembilan dan melakukan kegiatan baru beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Kepala BKSDA Kalsel Dr Mahrus Aryadi, melakukan tindakan peringatan dan pembinaan kepada pelaku.
Pelaku juga membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatannya serta diharapkan dapat menjadi corong BKSDA Kalsel dalam upaya pelestarian penyu di wilayah Pulau Sembilan.
Tim BKSDA Kalimantan Selatan kemudian mengembalikan 4.326 butir telur penyu hijau ke alam dengan harapan bisa berkembang atau menetas.
Komentar tentang post