Pada 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah membuat pedoman umum Monitoring Hiu Paus di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.
Pemerintah Indonesia melalui KEPMEN-KP No. 18 Tahun 2013 menetapkan hiu paus sebagai spesies yang dilindungi karena populasinya yang rendah dan masih sering diburu.
Sebagai spesies bermigrasi, hiu paus masih menghadapi ancaman penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Permintaan daging, sirip, dan minyak masih menjadi ancaman bagi spesies ini.
Hiu paus juga menjadi korban tangkapan samping (by catch), yaitu penangkapan spesies non-target yang secara tidak sengaja masuk dalam alat tangkap.





Komentar tentang post