Darilaut – Kondisi awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar karena bekerja di kapal perikanan luar negeri kembali terjadi.
Sejumlah WNI yang bekerja sebagai ABK ini terkatung-katung di atas kapal. Selama 5 bulan gaji 8 ABK yang bekerja di kapal M/V Fa Yun belum dibayar pemilik kapal.
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini telah difasilitasi kepulangan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila, pada Minggu (16/5).
Pemulangan dilakukan atas permohonan para ABK dan perwakilan keluarga. Hal ini karena belum dibayarkannya gaji dan para ABK terkatung-katung selama lebih dari 5 bulan di atas kapal.
Hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata untuk pemulangan dari pemilik kapal. Kondisi ini dipersulit dengan situasi pandemi yang tidak kondusif di Filipina pada dua bulan terakhir.
KBRI Manila sedang mengupayakan agar hak-hak para ABK dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sebelum dipulangkan, para ABK telah menjalani protokol kesehatan setempat berupa test PCR dan karantina ketat selama 10 hari di Manila.
Dalam proses pemulangan, KBRI Manila dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Philippine Coast Guard, Biro Karantina Filipina, Biro Imigrasi Filipina, dan BP2MI.
Komentar tentang post