Guna memproses kepulangan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia dan International Transport Workers’ Federation (ITF) melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak untuk mengizinkan kapal ditambatkan di pelabuhan dan awak kapal dipulangkan ke Indonesia. Seperti Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Imigrasi Amerika Serikat, dan lainnya di Pulau Guam.
Pada 5 November 2021, instansi terkait di Pulau Guam akhirnya mengizinkan Sembilan orang ABK MV Voyager untuk pulang ke Indonesia.
Kapal MV Voyager tetap berada di Pelabuhan Pulau Guam untuk diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, seluruh ABK yang tiba di Indonesia akan menjalani karantina kesehatan.
Kementerian Luar Negeri menyampaikan terima kasih kepada seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia, seluruh Instansi Pemerintah Amerika Serikat di Pulau Guam dan kepada ITF yang telah membantu mengupayakan pemulangan seluruh ABK MV Voyager dari Pulau Guam ke Indonesia.





Komentar tentang post