Hal ini menyebabkan kerugian negara dan berujung pada kesalahan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
“Kondisi seperti itu harus dihentikan, pelaporan operasional tangkapan ikan merupakan kewajiban pelaku usaha, dimasa mendatang tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, namun data yang dilaporkan juga harus benar dan valid,” kata Yuliadi, saat memberikan sambutan dalam pertemuan Analisis Data Log Book Penangkapan Ikan Semester I.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 tentang log book penangkapan ikan, log book penangkapan ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan operasional kapal penangkap ikan.
Ini sejalan dengan “Kode Etik Perikanan yang Bertanggungjawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF-FAO)” dan resolusi RFMOs, yang mewajibkan pengisian Log Book dilakukan di atas kapal penangkapan ikan.*





Komentar tentang post