Menurut Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumberdaya Ikan DJPT KKP, Syahril Abd Raup, mulanya penggunaan log book ini secara manual. Namun, cara ini banyak menghabiskan kertas.
“Kepatuhan nelayan dan pelaku usaha menggunakan cara manual rendah, data yang disampaikan belum tersaji secara akurat dan objektif,” kata Syahril, Selasa (9/7).
Bagi nelayan kecil, format laporan log book ini tidak sederhana. Selain itu, belum adanya mekanisme verifikasi dan validasi data log book yang mudah dan cepat.

Menurut Syahril, proses pengumpulan data berbasis gadget ini lebih praktis, mudah dan efisien. “Tidak lagi membutuhkan kertas dalam pencatatan data operasi penangkapan ikan,” ujarnya.
Untuk menggunakan e-log book, terlebih dahulu pelaku usaha, perusahaan maupun nelayan mengajukan surat permohonan aktivasi kepada syahbandar di pelabuhan perikanan. Permohonan ini untuk mengaktifkan aplikasi e-log book penangkapan ikan.
Setelah melakukan aktivasi, syahbandar akan mencetak tanda terima aktivasi. Selanjutnya, akan mendapatkan username dan password untuk login ke dalam aplikasi e-log book.
Aplikasi ini tersedia secara offline dan dikirim saat online. Nakhoda tidak perlu lagi ke pelabuhan perikanan, data yang ada langsung terintegrasi dengan aplikasi SILOPI.





Komentar tentang post