Darilaut – Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt Sudiono mengatakan, Saat ini terdapat 55 pelabuhan di Indonesia yang melayani pendaftaran dan balik nama kapal.
Sebelumnya, jumlah pelabuhan untuk pelayanan tersebut sebanyak 51. Dengan penambahan empat pelabuhan dan menjadi 55 diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa transportasi laut.
“Dengan diselenggarakannya Launching ini, maka Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa secara resmi dapat melayani proses pendaftaran dan balik nama kapal,” kata Sudiono, saat acara launching, Rabu (19/2).
Sudiono mengatakan, acara Launching ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.867/DJPL/2019 tanggal 04 Desember 2019 yang menetapkan 4 (empat) Pelabuhan sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal, yakni Pelabuhan Gresik, Tanjung Balai Karimun, Probolinggo, dan Sunda Kelapa.
Pemberian kewenangan tersebut dapat mengoptimalkan pelayanan di sektor perhubungan laut karena memberikan pilihan bagi para pemilik dan/atau operator kapal untuk memilih tempat pendaftaran kapal yang terdekat dengan domisili.*
Komentar tentang post