Sepanjang tahun 2020 KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi peraturan menteri dimaksud kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas. KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh Produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut.
Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai.
Sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan. Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030.
Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
Berikut daftar produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Bidang manufaktur, antara lain: PT Lasallefood Indonesia, PT Tirta Investama (Danone – Aqua), PT Unilever, PT Nestle, PT Softex Indonesia, PT Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT Johnson Home Hygiene Products.





Komentar tentang post