Sambil menunggu terbitnya satu regulasi dalam bentuk Omnibus Law yang akan dijadikan aturan pokok penegakan hukum di laut, maka lahirlah ide dari 8 kementerian/lembaga untuk berupaya membangun pemahaman bersama antar para penegak hukum.
“Inisiatif ini diharapkan menjadi embrio lahirnya Omnibus Law untuk penegakan hukum di laut. Setiap lembaga penegak hukum di laut mempunyai kewenangan dan masing-masing memiliki sistem penginderaan jarak jauh dengan tujuan spesifik. Untuk itu kesepakatan bersama ini mengompilasikan semua data yang berbeda tersebut menjadi satu data dan informasi keamanan laut,” katanya.
Nantinya, mekanisme sharing data dan informasi akan dibuat sederhana, yaitu setiap instansi yang membutuhkan akan mendapatkan data yang dibutuhkan dari instansi lain yang memiliki. Data dan informasi tersebut kemudian diolah dan dianalisis guna menjadi informasi keamanan laut.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) diharapkan akan menjadi pusat pengumpulan, pengolahan dan juga pengintegrasian data. Kemudian, Bakamla akan menyimpan data yang telah diolah di Pusat Data dan Informasi Bakamla, untuk kemudian dapat diakses oleh kementerian/lembaga lain yang membutuhkan data dan informasi tersebut.*





Komentar tentang post