“Evaluasi kami pada awal-awal mewajibkan ini kepada pemilik kapal, kendala utama yang dihadapi pemilik kapal adalah kesulitan mengakses kantor BPJS Ketenagakerjaan, apalagi untuk lokasi-lokasi pelabuhan yang jauh dari pusat kota,” ujar Zulficar, Selasa (10/12).
Tahapan selanjutnya, setelah adanya asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen Perikanan Tangkap juga terus berupaya mengimplementasikan Perjanjian Kerja Laut antara pemilik kapal dengan awak kapal perikanan, sebelum penerbitan SBP.
PKL bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak serta melindungi pekerja dari kecelakaan kerja serta menjamin keberlangsungan usaha dari pelaku usaha. Sampai dengan akhir November, jumlah awak kapal yang sudah memiliki PKL sebanyak 30.316 orang yang tersebar di 15 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.
Peningkatan kompetensi bagi awak kapal perikanan melalui Sertifikasi juga bagian dari wujud perlindungan, utamanya untuk menjamin keselamatan pelayaran dan operasionalisasi kegiatan penangkapan ikan. “Setidaknya, terdapat tiga kompetensi dasar yang diperlukan oleh awak kapal perikanan, yaitu layak laut, layak tangkap, dan layak simpan,” kata Zulficar.*





Komentar tentang post