Jakarta – Satuan Tugas Khusus Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap 2 kapal yang diduga terlibat jual beli BBM ilegal. Perdagangan BBM ilegal ini terjadi di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito, mengatakan, penangkapan dilakukan di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (7/12) pukul 22.30 WIB.
Menurut Parimin, saat diperiksa Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga. Diduga kapal tersebut telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terdapat kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari pertamina, sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan.
Kejadian ini bermuka ketika KKM TB BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP III. Kemudian disepakati jual beli BBM secara illegal seharga Rp 5.000/liter.
Transhipment illegal 2 kapal tersebut dipergoki oleh kapal patroli Bakamla Catamaran 503 di wilayah Tanjung Sauh. Kemudian kapal tersebut diamankan ke KN Bintang Laut dan disandarkan ke Pangkalan Bakamla Barelang.
Komentar tentang post