“Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang memberikan perintah pada kami (BKIPM) bahwa lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia. Oleh karena, itu (badan) karantina melakukan tugasnya di exit-entry point dan di beberapa lokasi, bekerjasama dengan instansi terkait di lapangan,” ujar Kepala BKIPM Rina.
Dilepasliarkan di Natuna
Benih lobster hasil penangkapan di Batam tersebut selanjutnya dilepasliarkan di wilayah Senoa, Natuna pada Rabu (13/3) petang.

Pelepasliaran dilakukan di Natuna, menyesuaikan dengan wilayah habitat lobster.
Hal ini sejalan dengan aturan untuk menjaga stok lobster di alam. Pelepasliaran dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM.*





Komentar tentang post