Jakarta – Koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengatakan, diperlukan kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan perikanan terorganisir lintas negara (Transnational Organized Fisheries Crime/TOFC).
Menurut Santosa, kejahatan perikanan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang sangat serius dan terorganisir. Banyak pihak yang melakukan kejahatan pencurian ikan terlibat dalam aktivitas kejahatan transnasional terorganisir lain, seperti pencucian uang, suap, penyelundupan narkoba, penyelundupan senjata, perdagangan orang, kerja paksa, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang, dan sebagainya.
“Indonesia telah berpengalaman menangani kasus-kasus lintas negara, misalnya kasus FV Viking, Silver Sea 2, STS-50, Sunrise Glory, dan MV NIKA. Tantangan terbesar untuk membongkar jaringan kapal ilegal adalah menemukan pemilik manfaat (beneficial owner) karena kompleksitas operasi yang dilakukan,” kata Santosa selaku Co-Lead Author Blue Paper 16.
Pada 22-23 Juli lalu diselenggarakan The High Level Panel (HLP) Workshop International on IUU Fishing and Organized Crimes in the Fishing Industry. Kegiatan ini diselenggarakan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) bersama dan Satgas 115 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.
Komentar tentang post