Sebelumnya pemerintah daerah setempat menetapkan status yang sama dengan surat keputusan nomor 360/19/BPBD.IV.2/X/2022 selama 14 hari, sejak 5 Oktober 2022 hingga 18 Oktober 2022.
Banjir yang melanda wilayah Kalimantan Tengah ini berlangsung setelah hujan intensitas sedang hingga lebat mengguyur lima kecamatan. Intensitas hujan tersebut mengakibatkan debit air Sungai Lamandau, Sungai Arut Utara, Sungai Kumai dan Sungai Sekonyer meluap pada Sabtu (14/10).
BNPB mengimbau kepada masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah setempat agar tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi bencana yang dapat dipicu oleh faktor cuaca.





Komentar tentang post