Jakarta – Sejumlah nelayan Gorontalo mengeluhkan sulitnya mengurus izin kapal ikan di atas 30 GT (gross tonnage) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Total jumlah kapal di atas 30 GT di Gorontalo sebanyak 15 unit.
Dari 15 unit tersebut, statusnya hingga saat ini, sebanyak sembilan kapal belum mengajukan perizinan atau perpanjangan. Kapal ikan ini ada yang izinnya masih berlaku atau baru habis.
Tiga kapal ikan sementara proses cek fisik dan satu sementara verifikasi data perizinan. Satu kapal lagi sudah menandatangani untuk pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
“Satu permohonan ditolak karena dokumen persyaratan banyak yang belum lengkap,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar M.Sc, Sabtu (31/12) sore ini.
Dalam pengoperasian kapal ikan, tidak semua perizinan ada di KKP. “Di KKP SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan),” kata Zulficar.
Pemilik atau koperasi yang mewadahi kapal ikan tersebut harus mengurus izin lainnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Izin dari Kemenhub ini terkait dengan surat ukur, gross akte, dan lain-lain.
Seperti ditulis laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, sejumlah nelayan mengeluhkan sulit mengurus izin kapal ikan di atas 30 GT ke KKP. Akibat perizinan yang sulit dan berbelit-belit, mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena memaksa melaut tanpa dokumen di tangan.
Hal tersebut terungkap pada pertemuan antara nelayan dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (31/12) hari ini. Hadir pada kesempatan tersebut Danlanal Gorontalo Letkol (L) Tonny Sundah dan Direktur Polair Kombespol Edion.
“Masalah izin ini sudah 9 bulan, malah ada yang 1 tahun 4 bulan baru keluar suratnya. Kami mengurus izin itu pak harus bayar sekitar Rp30 Juta selama setahun. Terus kalau kapalnya tidak jalan (beropreasi) uangnya diambil dari mana?” kata Ketua Forum Asosiasi Nelayanan Provinsi Gorontalo, Carles Mantu.
Selain permasalahan izin, dikeluhkan penangkapan oleh aparat hanya karena persoalan terlambat kembali ke pelabuhan untuk memperbaharui SLO (Surat Layak Operasi). Padahal kapal tersebut mengantongi SIPI, SIUP dan SLO sebagai syarat melaut.
“Pernah juga uji coba kapal bantuan (yang baru diserahkan KKP). Uji coba itu padahal sudah dirapatkan di Dinas Perikanan. Satusnya uji coba jadi memang belum ada izin sama sekali. Itu juga diproses hukum dan dipidana 6 bulan,” katanya.*
Komentar tentang post