Senin, September 7, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini Status Izin Kapal yang Dikeluhkan Nelayan Gorontalo

redaksi
31 Desember 2018
Kategori : Berita
0
Kapal ikan

Ilustrasi kapal ikan di Pelabuhan Inengo, Gorontalo. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Sejumlah nelayan Gorontalo mengeluhkan sulitnya mengurus izin kapal ikan di atas 30 GT (gross tonnage) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Total jumlah kapal di atas 30 GT di Gorontalo sebanyak 15 unit.

Dari 15 unit tersebut, statusnya hingga saat ini, sebanyak sembilan kapal belum mengajukan perizinan atau perpanjangan. Kapal ikan ini ada yang izinnya masih berlaku atau baru habis.

Tiga kapal ikan sementara proses cek fisik dan satu sementara verifikasi data perizinan. Satu kapal lagi sudah menandatangani untuk pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

“Satu permohonan ditolak karena dokumen persyaratan banyak yang belum lengkap,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar M.Sc, Sabtu (31/12) sore ini.

Dalam pengoperasian kapal ikan, tidak semua perizinan ada di KKP. “Di KKP SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan),” kata Zulficar.

Pemilik atau koperasi yang mewadahi kapal ikan tersebut harus mengurus izin lainnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Izin dari Kemenhub ini terkait dengan surat ukur, gross akte, dan lain-lain.

Seperti ditulis laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, sejumlah nelayan mengeluhkan sulit mengurus izin kapal ikan di atas 30 GT ke KKP. Akibat perizinan yang sulit dan berbelit-belit, mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena memaksa melaut tanpa dokumen di tangan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: gorontalokapal ikanKKP
Bagikan13Tweet4KirimKirim
Previous Post

Tahun 2019, Target Wisatawan Mancanegara ke Sulawesi Utara 200 Ribu Orang

Next Post

Semarak Pesta Tahun Baru di Pantai Manado

Postingan Terkait

Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Lebih Dari 6.000 Meter, Tidak Ada Anomali Muka Air Laut

Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Lebih Dari 6.000 Meter, Tidak Ada Anomali Muka Air Laut

7 September 2026
4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Penutupan 8 Bandara Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, 1.558 Penerbangan Tertunda

6 September 2026

150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIN Perkenalkan Sistem Deteksi Dini Karhutla Indonesia

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Next Post
Tahun Baru di Manado

Semarak Pesta Tahun Baru di Pantai Manado

Komentar tentang post

TERBARU

Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Lebih Dari 6.000 Meter, Tidak Ada Anomali Muka Air Laut

UNG Jalin Kerjasama Dengan PT Hasjrat Abadi

Penutupan 8 Bandara Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, 1.558 Penerbangan Tertunda

150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIN Perkenalkan Sistem Deteksi Dini Karhutla Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Israel-AS Serang Depot Minyak di Teheran yang Bukan untuk Penggunaan Militer

Tiga Mahasiswa Prodi Manajemen UNG Top 30 Global Finalists di Vietnam

Definisi Baru Topan Super di Filipina

Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Pelayaran

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

WIS 2.0, Data Sistem Bumi yang Mulai Beroperasi 1 Januari 2025

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.