Padahal Perpres tersebut hanya dikhususkan untuk membentuk Badan Gizi. Perpres tersebut, kata Funco, tidak disebutkan kata “gratis”, namun hanya dasar pembentukan kelembagaan Badan Gizi Nasional semata. Menurutnya, bahwa pada kedua dasar tersebut, khususnya UUD 1945 hanya menyebut kekuasaan Presiden, dan diterjemahkan dalam pembentukan Badan Gizi Nasional.
Jadi kedua dasar tersebut menjadi landasan Program MBG hingga tanggal 10 Februari 2025, dan nanti pada 10 Februari 2025 barulah diterbitkan Perpres RPJMN sebagai dasar program MBG, itupun masih bersifat umum karena harus diterjemahkan lagi dalam dokumen perencanaan yang lebih teknis untuk panduan K/L dan dokumen perencanaan Pemda, kata Funco.
Funco mengatakan ada aspek teologis yang diabaikan dalam program MBG. Padahal, konteks makan dan makanan dalam agama sangat penting, khususnya bagi kalangan umat Islam yang sangat menuntut kehalalan makanan.
Funco menjelaskan bahwa pada aspek sosio-historis pra-Islam misalnya, saat itu Ka’bah yang dikelola Qushay bin Kilab (leluhur dari Nabi Muhammad SAW), Mekkah makin mencorong. Qushay melakukan banyak perubahan pada sistem pengelolaan Kakbah. Leluhur Nabi Muhammad SAW ini dikenal sebagai Bapak Pembangunan Kota Mekkah.
Pada masanya, pengelola Kakbah menyiapkan makan gratis pada para peziarah Kakbah. (Tahun 400 an M). Hal ini bisa dijadikan dasar untuk menelusuri secara historis bagaimana program makan gratis di era pra Islam dan Islam sehingga dasar program MBG menjadi lebih kuat.




