Jika tidak dikoreksi, bukan mustahil ke depan semakin marak penangkapan yang semena-mena dan upaya paksa lainnya.
“Tahun ini saja, 5.538 orang ditangkap semena-mena, disiksa dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi,” kata Usman.
Bahkan Amnesty Internasional Indonesia mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat mengakibatkan cacat permanen saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Bukannya melakukan koreksi, Kapolri malah menerbitkan Perkapolri 4/2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api.
Alih-alih membentuk Tim Pencari Fakta dan melepaskan warga yang ditangkap, negara memproduksi stigma ‘anarkis,’ ‘penghasut’ dan ‘teroris’ ke para demonstran, mengadili Delpedro, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar.
“Ini taktik klasik meredam kritik. Mereka yang bersuara kritis dipenjarakan dan disalahkan atas kerusuhan akhir Agustus. Sementara negara gagal mengusut siapa sesungguhnya pelaku kerusuhan tersebut,” ujar Usman.
Represi ini berlanjut secara sistematis terhadap aktivis dan pembela HAM. Amnesty Internasional Indonesia mencatat sebanyak 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka selama 2025 seperti, diantaranya, kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi dan percobaan pembunuhan. Mayoritas dari pembela HAM yang mengalami serangan adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.




