Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan pembicaraan mengenai hak cipta dan royalti untuk karya jurnalistik sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah diskusi dan riset telah dilakukan, termasuk bersama LBH Pers dan pihak terkait. Namun, persoalan yang selalu kembali muncul adalah bagaimana hak tersebut diterapkan dalam praktik.
“Pertanyaan utamanya selalu menguncup pada hal teknis operasional: bagaimana nanti royalti itu akan didistribusikan? Siapa lembaga atau bagaimana mekanisme kolektifnya jika nanti hak cipta sudah berlaku?” kata Wahyu.
Industri media, kata Wahyu, perlu belajar dari pengalaman industri musik, terutama dalam hal mekanisme distribusi royalti dan tata kelola data. Sebab, pengakuan hak tanpa sistem pengelolaan yang jelas berisiko tidak menghasilkan manfaat ekonomi bagi media.
Wahyu berharap perubahan rezim hak cipta dapat membuka sumber pendapatan baru bagi industri yang selama ini menghadapi tekanan model bisnis digital.
“Ini akan menjadi sumber revenue baru untuk teman-teman media, baik media kecil, media lokal, maupun media besar di Jakarta,” ujarnya.
Sekretaris Umum LMKN, Bigi Ramadha Putra memperingatkan bahwa tantangan terbesar justru berada di balik layar, yaitu data.
Dalam industri musik, penggunaan karya mencapai volume yang sangat besar. Karena itu, penghitungan royalti tidak mungkin dilakukan sepenuhnya oleh manusia. Sistem membutuhkan teknologi untuk mencocokkan penggunaan karya dengan pemilik hak.




