Pengenaan sanksi untuk pelanggaran juga harus proporsional dan disertai proses hukum yang adil. Pencabutan izin usaha atau penutupan platform digital tidak seharusnya menjadi respons otomatis terhadap sengketa lisensi.
Penegakan hukum harus dimulai dengan tahapan dan prosedur yang jelas, dimulai dari pemberitahuan terjadinya pelanggaran, kesempatan memperbaiki pelanggaran, hingga pembayaran kompensasi, serta denda administratif yang proporsional. Pembatasan yang berat hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran berulang dan disengaja setelah melalui pemeriksaan independen.
AMSI dan LBH Pers juga menilai pembayaran royalti kepada perusahaan pers tetap bisa melalui lisensi langsung antar bisnis atau B2B, ataupun mekanisme lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Praktik serupa sudah terjadi di industri musik, dimana perusahaan label besar bisa menjalin kerjasama langsung dengan platform, meski tetap terdaftar sebagai anggota LMK. Adapun mekanisme LMK harus tersedia bagi penerbit kecil dan media lokal yang tidak memiliki posisi tawar untuk bernegosiasi sendiri dengan platform.
LMK untuk karya jurnalistik harus dibentuk dan dikelola oleh ekosistem media sendiri, dengan regulasi yang transparan dan audit independen. Tata kelolanya harus menjamin keterwakilan yang adil bagi media nasional, lokal, kecil, dan independen, serta perlindungan yang layak bagi wartawan, fotografer, pekerja lepas, dan pencipta konten jurnalistik lainnya. Tujuan pembentukan LMK harus selaras dengan upaya menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas sebagai public goods.



