Jakarta – Anggaran untuk penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di daerah masih kurang memadai. Hal ini yang menyebabkan salah satu kendala dalam penyusunan RZWP3K.
“Anggaran penyusunan RZWP3K Provinsi dari daerah tidak tersedia atau kurang memadai,” kata Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr Krishna Samudra, S.Pi. M.Si, Selasa (26/6).
Hingga pertengahan tahun 2018 ini, baru delapan provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K. Masih terdapat 26 provinsi dalam proses penyusunan dan penetapan.
Provinsi Sulawesi Utara, misalnya, telah menetapkan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 2017 lalu. Perda ini bernomor 1 Tahun 2017.
Menurut Krishna, permasalahan lainnya yang menjadi kendala penyusunan RZWP3K adalah proses lelang yang terikat dengan mekanisme proyek. Selain itu, kurangnya data dan informasi pesisir dan laut yang dibutuhkan di daerah. Apalagi, masih sulit memperoleh beberapa peta tematik dari Kementerian/Lembaga.
Di daerah, kata Krishna, masih terbatas kemampuan personal (sumberdaya manusia) dalam mengawal penyusunan RZWP3K. Di sisi lain, terjadi pergantian pejabat pelaksana penyusunan RZWP3K. Fasilitator atau tenaga ahli di daerah dalam penyusunan RZWP3K juga masih terbatas.
Kendala lainnya, penyusun cukup lama dan belum optimalnya rapat kelompok kerja, serta diskusi kelompok terfokus. Konsultasi publik yang terkait kesepakatan dan persetujuan dokumen, serta peta dan Ranperda RZWP3K juga belum optimal. Selanjutnya, belum ada batasan waktu pembahasan peraturan daerah di DPRD.*
Komentar tentang post