Jakarta – Hingga pertengahan tahun 2018 ini, baru delapan provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ir Suharyanto, M.Sc mengatakan provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K, masing-masing Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung dan Sumatera Barat.
Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah KKP Dr Krishna Samudra, S.Pi. M.Si menjelaskan bahwa provinsi yang belum menetapkan Perda RZWP3K ada beberapa kategori. “Yang sementara melakukan evaluasi Ranperda di Kemendagri tiga provinsi, sedangkan dalam pembahasan di DPRD enam provinsi,” kata Krishna, Selasa (26/6).
Menurut Krishna, yang sedang melakukan perbaikan dokumen final sembilan provinsi dan penyusunan dokumen, serta peta tematik delapan provinsi.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
RZWP3K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.*
Komentar tentang post