Konsultasi publik akan makin baik bila pejabat KKP yang bertanggungjawab atas rancangan kebijakan dapat mengikuti setiap konsultasi publik secara tuntas, agar masukan publik benar-benar terakomodasi dalam kebijakan yang dibuat.
Kedua, kami memandang perlu ada pemisahan kelembagaan antara Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik. Konsultasi Publik sebaiknya dijalankan oleh mereka yang memiliki keahlian The Art of Facilitation dan berpegang pada prinsip content neutral.
Pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung atas kebijakan yang akan dikonsultasikan semisal wakil organisasi nelayan dan wakil dunia usaha sebaiknya tidak menjadi bagian dari kelembagaan yang menyelenggarakan konsultasi publik.
Para pihak tersebut sebaiknya menjadi peserta aktif dalam proses konsultasi, agar semua kepentingan dari konstituen masing-masing dinyatakan terbuka dalam proses konsultasi publik.
Ketiga, wakil dari organisasi nelayan, pelaku usaha, dan pihak lain yang memiliki kepedulian pada isu KKP sebaiknya dimasukan dalam Komisi Pemangku Kepentingan yang dapat menjadi mitra kerja KKP. Pemilihan Komisi Pemangku Kepentingan dapat dilakukan melalui Kongres Kelautan dan Perikanan, sehingga partisipan jadi lebih luas dan lembaganya menjadi lebih independen.





Komentar tentang post