Keempat, sekretariat KP2 telah mengidentifikasi nama-nama nelayan, pembudidaya dan akademisi yang aktif dalam advokasi kebijakan KKP untuk selanjutnya dapat dipertimbangkan menjadi anggota Komisi Pemangku Kepentingan.
Kelima, saat ini saya masih berstatus sebagai Ketua Dewan Pembina KNTI. Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dalam beberapa hal boleh jadi KNTI memberikan dukungan atas kebijakan KKP dan boleh jadi akan menentangnya bila kebijakan tersebut berdampak buruk bagi nelayan.
Kenam, atas beberapa pertimbangan di atas, kami menyampaikan pengunduran diri dari KP2, dan kami akan terus berkontribusi bagi setiap ikhtiar KKP dalam memajukan kehidupan nelayan yang berkeadilan dan berkelanjutan.*





Komentar tentang post