Dalam pertemuan ARF, telah disinggung mengenai Laut Cina Selatan (LCS).
Retno mengatakan, telah menyampaikan bahwa selama lebih dari 5 dekade, nilai dan norma ini telah menavigasi kawasan Asia Tenggara menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan dan menjadi panduan bagi kerja sama dengan mitra di Kawasan.
“Kita harapkan semua negara mitra termasuk yang tergabung dalam ARF untuk memegang teguh nilai ini. Indonesia sampaikan bahwa Indonesia ingin melihat Kawasan LCS damai dan stabil, di mana prinsip-prinsip internasional yang diakui secara internasional ditegakkan termasuk UNCLOS 1982,” kata Menlu.
Secara khusus, Menlu merujuk kepada hasil Joint Communique AMM ke-53 yang tegaskan beberapa hal yaitu:
Pertama, UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum internasional untuk semua aktivitas di perairan dan laut.
Kedua, The Code of Conduct in the South China Sea harus konsisten dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982.
“Indonesia juga sampaikan bahwa UNCLOS 1982 adalah satu-satunya basis untuk penentuan maritime entitlements, kedaulatan dan hak berdaulat, juridiksi dan legitimite interest di perairan dan laut,” ujar Retno.*





Komentar tentang post