Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire, La Ode Ahyar Thamrin Mufti mengatakan tukik penyu lekang yang dilepasliarkan tersebut hasil penangkaran semi alami oleh kelompok Desa Binaan Konservasi Rasama di Kampung Makimi dan Mossa Bomia di Kampung Nifasi, Nabire. Pantai di dua kampung tersebut merupakan tempat pendaratan penyu setiap musim bertelur.
Semua jenis penyu dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, penyu lekang terdaftar sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.
Sementara dalam IUCN Red List, penyu lekang berstatus Vulnerable/VU (rentan) dengan tren populasi menurun.
Di sisi lain, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), menetapkan penyu lekang dalam daftar Appendix I.
Status konservasi penyu hijau menurut IUCN terancam punah. Ketentuan CITES menyebutkan semua jenis penyu laut masuk appendix I. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang.
Komentar tentang post