Barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya.
Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak. Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan.
Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita mengatakan satwa yang dilepasliarkan terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 tentang KSDAHE.
Sementara itu, Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran satwa burung yang dilindungi hasil penyerahan Polres Pelalawan dari operasi perdagangan satwa pada beberapa hari sebelumnya.
Kepemilikan satwa dilindungi ini tanpa disertai dokumen yang sah dan berdasarkan informasi yang diperoleh, berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pelepasliaran satwa yang dilindungi dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022. Kegiatan pelepasliaran ini merupakan lanjutan dari pelepasliaran jenis-jenis Burung tidak dilindungi seperti Pleci, Cucak Jenggot, Tledean Gunung, Cucak Biru dan Mantel yang telah dilakukan pelepasliaran pada Jum’at, 1 Juli 2022 di Kabupaten Pelalawan.





Komentar tentang post