Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.
Selain itu, pengujian AIS Kelas B ini didasarkan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HTI. 205/8/5/DJPL-2019 tentang Pemberlakuan SOP Pengujian AIS class B yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 2019.
Erika mengimbau agar seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat, liferaft, co2 fixed system, portable fire extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas, dapat diuji melalui type approval oleh BTKP.*
Komentar tentang post